Standart Operating Procedure

Standart Operating Procedure

Standard Operating Procedure (SOP) merupakan suatu set instruksi (perintah kerja) terperinci dan tertulis yang harus diikuti pihak yang terkait guna mencapai keseragaman dalam menjalankan suatu pekerjaan tertentu (detailed, written instructions to achieve uniformity of the performance of a specific function) dengan berpedoman pada tujuan yang harus dicapai.

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis ( surat pos, surat elektronik ) dan tidak secara tertulis ( telepon, datang langsung ) dan wajib menyertakan alasan, identitas

  1. Pemohon Informasi Publik datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dengan membawa fotokopi KTP atau Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas.
  2. Meja Layanan Informasi Publik Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Jl. madukoro Blok AA-BB Semarang, Telp: (024) 7608368, Fax (024) 7613181, Email : dpubinmarcipka@jatengprov.go.id
    Petugas akan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
  3. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi memeriksa persyaratan dokumen pemohon dan permintaan informasi badan publik sesuai dengan Struktur Dan Mekanisme PPID.
  4. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi memberikan jawaban atas permintaan informasi publik kepada pemohon
  5. Jika pemohon puas atas jawaban PPID Pelaksana, maka selesai.
  6. Jika pemohon tidak puas atas jawaban PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukannya kembali ke petugas meja layanan publik. Selanjutnya petugas meja layanan publik melaporkan ketidak puasan pemohon kepada atasan PPID Pelaksana.
  7. Jika pemohon puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, maka selesai.
  8. Jika pemohon tidak puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Kantor KIP Jawa Tengah, Jalan Trilomba Juang Nomor 18, Mugassari, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah, Telepon:(024) 8411093

 

Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik dapat diunduh pada link berikut:

SOP PELAYANAN PUBLIK

 

Daftar SOPDownload
SOP Akurasi InformasiDownload
SOP Penanganan Keberatan Informasi PublikDownload
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi PublikDownload
SOP Uji Konsekuensi Informasi PublikDownload
SOP Permohonan Informasi PublikDownload
SOP Penetapan DIKDownload
SOP Penanganan Sengketa InformasiDownload
SOP Tatacara Pengaduan Penyalahgunaan WewenangDownload
SK Layanan Biaya PengadaanDownload
SOP Maklumat Pelayanan Informasi PublikDownload

Jangka Waktu Yang Diperlukan

PPID DPU Binmarcipka Jateng

Hak dan Tata Cara
Hak dan Tata Cara memperoleh informasi pada badan publik Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan informasi pada badan publik Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
Penyalahgunaan Wewenang ASN
Penyalahgunaan Wewenang pejabat badan publik Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
Pengaduan Pungli
Pengaduan Pungli Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

Survey Index Kepuasan Masyarakat Atas Informasi Publik

Login

Reset Your Password

Skip to content