Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan c.Peraturan Gubernur Jawa Tengah, No. 59 tahun 2016, tanggal 15 Desember 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum sub urusan jalan, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya dan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pengawasan, pelaksana jalan serta sarana prasarana permukiman dan bangunan gedung;
  2. Pengoordinasian kebijakan bidang rancang bangun dan pengawasan pelaksana jalan serta sarana prasarana permukiman dan bangunan gedung;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang bidang rancang bangun dan pengawasan pelaksana jalan serta sarana prasarana permukiman dan bangunan gedung;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pengawasan, pelaksana jalan serta sarana prasarana permukiman dan bangunan gedung;
  5. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai
    dengan tugasnya.

Terkait

img-profil

Profil

Data kondisi umum Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
visi-misi

Visi dan Misi

Visi dan Misi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
struktur

Struktur

Struktur Organisasi Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
LHKPN

LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pejabat Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

Permohonan Informasi Publik Secara Online

Login

Reset Your Password

Skip to content