Berdasarkan c.Peraturan Gubernur Jawa Tengah, No. 59 tahun 2016, tanggal 15 Desember 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut: