Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Nomor: 487.22/1452 tanggal 9 Maret 2022 tentang penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi beserta tim pengelola informasi dan dokumentasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.