Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Membuat rencana adalah mudah. Membuat rencana yang baik tidak semudah itu. Tapi, yang paling sulit adalah melaksanakan rencana yang sederhana dengan baik.
Jumlah permohonan informasi publik yang diterima melalui email/ form permohonan online/ datang sendiri pada tahun ini dapat Anda lihat dengan mengeklik link text ini.
Laporan disusun secara berkala dengan format nomor, nama pemohon, tanggal permohonan, jenis permohonan dan status.
Jangka waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pelayanan Informasi Publik dilakukan tiap hari kerja/ jam kerja : Senin s/d Kamis : 07.30 – 15.30 WIB ; Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB dan Jumat : 07.30 – 14.00 WIB ; Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan/ ditolak sebagian atau seluruhnya, lihat dokumen.
Tata cara/ prosedur/ alur memperoleh informasi publik pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.
Pemohon dapat mengajukan Formulir Keberatan Atas Layanan Informasi Publik pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bilamana permohonan tersebut ditolak sebagian dan atau seluruhnya.
Pemohon dapat mengajukan Formulir Pengaduan Perilaku atau Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh pejabat Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.