SOP Pelayanan Informasi
Standart Operating Procedure Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah
Biaya Pelayanan Publik
Biaya Pelayanan Publik Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah
Mekanisme Pelayanan
Mekanisme/ Alur Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
Alur Pengaduan Publik
Alur Pengaduan Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka Waktu Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
Tindak Lanjut Aduan
Tindak Lanjut Aduan Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Informasi Publik

informasi-berkala
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan
informasi-sertamerta
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan
informasi-setiap-saat
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan
informasi-dikecualikan
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Dr. Ir. AR. Hanung Triyono, M.Si
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Jateng

Membuat rencana adalah mudah. Membuat rencana yang baik tidak semudah itu. Tapi, yang paling sulit adalah melaksanakan rencana yang sederhana dengan baik.

Informasi Keuangan

neraca
Neraca
Laporan Posisi Keuangan DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
asset
Aset - Inventarisasi
Aset - Inventarisasi DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
laporan-keuangan
Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
CALK
CALK
Catatan Atas Laporan KeuanganDPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
dokumen-pelaksanaan-anggaran
D P A
Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 s/d 2019
rka
R K A
Ringkasan Rencana Kerja & Anggaran DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 s/d 2019
rko
R K O
Ringkasan Rencana Kerja & Anggaran DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 s/d 2019
laporan-keuangan-update
Laporan Perkembangan
Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan APBD Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
ekuitas
Laporan Ekuitas
Laporan Ekuitas Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
realisasi-pendapatan
Realisasi Pendapatan
Realisasi Pendapatan DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

Program Kegiatan

Rencana program dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2019 yang terdiri dari rencana program pembangunan daerah yang menunjang secara langsung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan program prioritas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Nama Program Kegiatan
Informasi selengkapanya bisa dibuka pada tautan ini
Target Capaian Program
Informasi selengkapanya bisa dibuka pada tautan ini
Penanggung Jawab
Informasi selengkapanya bisa dibuka pada tautan ini
Jumlah Anggaran
Informasi selengkapanya bisa dibuka pada tautan ini
Jadwal Pelaksanaan
Informasi selengkapanya bisa dibuka pada tautan ini
Kerangka Acuan Kerja
Informasi selengkapanya bisa dibuka pada tautan ini

Laporan Akses Informasi

  • Jumlah
  • Waktu
  • Tanggapan

Jumlah permohonan informasi publik yang diterima melalui email/ form permohonan online/ datang sendiri pada tahun ini dapat Anda lihat dengan mengeklik link text ini.

Laporan disusun secara berkala dengan format nomor, nama pemohon, tanggal permohonan, jenis permohonan dan status.

Jangka waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pelayanan Informasi Publik dilakukan tiap hari kerja/ jam kerja : Senin s/d Kamis : 07.30 – 15.30 WIB ; Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB dan Jumat : 07.30 – 14.00 WIB ; Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB

Selengkapnya »

Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan/ ditolak sebagian atau seluruhnya, lihat dokumen.

SOP Informasi Publik

  • Tata Cara
  • Pengajuan Keberatan
  • Pengaduan ASN

Tata cara/ prosedur/ alur memperoleh informasi publik pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.

Lihat SOP/ alur.

Pemohon dapat mengajukan Formulir Keberatan Atas Layanan Informasi Publik pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah bilamana permohonan tersebut ditolak sebagian dan atau seluruhnya.

Silakan isi formulir disini »

Pemohon dapat mengajukan Formulir Pengaduan Perilaku atau Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh pejabat Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.

Silakan isi formulir disini »

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami, aparatur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah siap melayani masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai standar pelayanan publik dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ali Huda, ST, MT
PPID Pembantu

Login

Reset Your Password

Skip to content