Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan, bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transaparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian. Pengendalian tersebut, dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.