Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Nomor: 000.8.34/419 tanggal 30 Januari 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Beserta Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025