Profil PPID Pelaksana

PPID Pelaksana DPU Binmarcipka Jateng

Profil

Tahun 2025

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik yang diangkat oleh pimpinan Badan Publik tersebut.

Ali Huda, ST, MT

Meraih gelar MAGISTER TEKNIK (M.T) di UNDIP pada tahun 2010, menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2019.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah di atur dalam Keputusan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 487.22/3507, tanggal 30 April 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

PPID Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas , PPID Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah membawahi Bagian Pelayanan Informasi, Bagian Pengelolaan Informasi, Bagian Dokumentasi dan Arsip, Bagian Pengaduan dan Penanganan Sengketa.

Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dibantu oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dari Sekretariat maupun Bidang-bidang yang menguasai informasi.

Fungsi

  1. Pengelolaan Informasi
  2. Dokumentasi arsip
  3. Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa

Tugas Pokok

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.

“TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MEMENUHI HAK PEMOHON INFORMASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

Login

Reset Your Password

Skip to content