Penolakan Permohonan Informasi

PPID Pelaksana

Penolakan Permohonan Informasi

Tahun 2025

PENTING !
Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Daftar BulanDaftar TahunTindak Lanjut
MeiTahun 2025Download
AprilTahun 2025Download
MaretTahun 2025Download
FebruariTahun 2025Download
JanuariTahun 2025Download
Januari - DesemberTahun 2024Download
Januari - DesemberTahun 2023Download

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat ASN

Login

Reset Your Password

Skip to content