Penolakan Permohonan Informasi

PPID Pelaksana

Penolakan Permohonan Informasi

Tahun 2025

PENTING !
Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Daftar BulanDaftar TahunTindak Lanjut
FebruariTahun 2025Download
JanuariTahun 2025Download
Januari - DesemberTahun 2024Download

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat ASN

Login

Reset Your Password

Skip to content