Alur Pengaduan

Dasar Hukum

Undang Undang (UU) No. 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik sangat banyak diatur terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasal 18 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa masyarakat berhak mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik dan kepada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 36 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

Alur/ Skema Pengaduan

Permohonan Informasi Publik Secara Online

Login

Reset Your Password

Skip to content