Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

LHKASN

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk membangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Salah satu ketentuan yang ada dalam Surat Edaran tersebut adalah bahwa setiap instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tahun 2023
LHKASN Update Tahun 2016
Tahun 2022
LHKASN Update Tahun 2022
Tahun 2021
LHKASN Update Tahun 2021
Tahun 2016
LHKASN Update Tahun 2016

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat ASN

Login

Reset Your Password

Skip to content