Informasi yang dikecualikan telah dibahas dan disepakati, secara umum bersifat sementara (mempunyai jangka waktu);
Sebagai tindak lanjut, hasil uji konsekuensi ini akan dituangkan dalam lembar pengujian konsekuensi sebagaimana diatur dalam lampiran Perki No. 1 Tahun 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan dalam keputusan PPID Pelaksana sebagai Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025.