Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi. RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) yang sedikitnya berisikan, antara lain: Nama dan alamat Pengguna Anggaran, Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan, Lokasi Pekerjaan; dan Perkiraan besaran biaya.
Berisi tentang: 1) Nama lelang 2) Tanggal pembuatan 3) Lingkup Pekerjaan, 4) Tahapapan Lelang 5) Metode Pengadaan 6) Tahun anggaran, 7) Nilai Pagu Paket dan HPS 8). Lokasi Pekerjaan 9) Syarat Kualifikasi