Kemandirian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal menjadi issue yang dihadapi oleh setiap Pemerintahan Daerah, karena kebutuhan daerah (fiscal need) yang tidak seimbang dengan kapisitas fiskal (fiscal capacity) akan menimbulkan kesenjangan fiskal (fiscal gap). Pemerintah Daerah harus dapat meningkatkan PAD tanpa harus melanggar norma-norma dengan cara mengoptimalisasi potensi yang ada. Optimalisasi PAD dari sisi penerimaan hendaknya diikuti dengan pengelolaan penggunaan anggaran dari sisi pengeluaran dan dikelola dengan baik dengan prinsip value for money serta dilakukan secara komprehensif dengan berbagai strategi sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah dan keuangan negara, dengan peningkatan prosedur pengendalian dari intern pemerintah daerah agar terpenuhi prinsif stewardship dan accountability.