Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 – 2026 merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 – 2026 yang akan ditetapkan kemudian (Raperda Perubahan RPJMD Tahun 2024 – 2026)
Fungsi Renstra sebagai kerangka acuan dalam rangka melaksanakan kegiatan – kegiatan tahunan yang masuk dalam isu – isu strategis bedasarkan skala prioritas yang ada dilakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun.